Mediakii.my.id -- untuk menjelaskan apa itu zakat sedekah, infak, dan wakaf, bisa dipahami lebih jelas dengan mengetahui persamaan dan perbedaannya.
Zakat, sedekah, infaq, dan wakaf itu adalah donasi sosial dan transaksi sosial bukan bisnis, di mana setiap orang yang bersedekah atau berzakat itu berharap pahala dari Allah SWT. Tidak ada ada imbal hasil, profit, keuntungan materil sebagaimana dalam bisnis. Jika orang berzakat, bersedekah, berinfak, berwakaf, maka benefit yang diharapkannya adalah pahala dari Allah SWT karena itu transaksi sosial bukan bisnis.
Sedangkan perbedaannya adalah sebagai berikut :
Dilihat dari aspek hukum, zakat itu hukumnya wajib ditunaikan, seperti halnya zakat fitrah bagi yang telah memenuhi rukun dan syaratnya. Sedangkan sedekah, infaq, dan wakaf itu itu hukumnya Sunnah, berpahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika tidak ditunaikan.
Dari aspek hukum zakat itu hukumnya wajib ditunaikan, sedangkan sedekah, infaq, dan wakaf itu hukumnya Sunnah. Dari aspek penerima manfaat (mustahiq) zakat untuk delapan kelompok penerima manfaat, sedangkan sedekah, infaq, dan wakaf itu diperuntukkan untuk dhuafa dan orang-orang yang membutuhkan. Dari sisi sumber alokasinya, zakat, sedekah, dan infaq yang dialokasikan adalah pokok dan benefitnya (jika ada) . Sedangkan wakaf, yang dialokasikan adalah manfaatnya, sedangkan pokoknya tidak boleh dialokasikan.
Dilihat dari aspek penerima manfaat, peruntukan zakat untuk delapan kelompok penerima manfaat (fakir miskin, yang terlilit hutang, fi sabilillah, muallaf, Ibnu Sabil, riqob (hamba sahaya), dan amil). Sedangkan kan sedekah, infaq, dan manfaat wakaf itu diperuntukkan untuk dhuafa dan orang-orang yang membutuhkan.
Dari sisi sumber alokasinya, zakat, sedekah, dan infaq yang dialokasikan untuk penerima manfaat adalah pokok dan benefitnya (ada). Berbeda dengan waqaf, yang dialokasikan adalah manfaatnya, sedangkan pokoknya tidak boleh dialokasikan, tidak boleh berkurang, tidak boleh dipindah kepemilikan.
Kesimpulan tersebut di atas berdasarkan telaah terhadap Nas dan regulasi sebagai berikut :
Pertama, zakat yang disebutkan dalam Al-Qur'an menggunakan lafadz Az-Zakah dan lafadz shadaqah.
Kedua, menurut fiqih zakat adalah mengeluarkan sebagian harta dalam waktu tertentu dengan nilai tertentu (2,5%, 5%, 10%, atau 20%) dan sasaran tertentu (fakir miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil). Sedekah adalah pemberian harta secara sunnah kepada orang yang membutuhkan dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT. Infaq adalah memberikan hartanya untuk memenuhi hajat Hajat si penerima harta. Zakat fitrah adalah setiap bagian harta seorang muslim yang yang dibayarkan pada bulan Ramadan sebelum Idul Fitri. Sedangkan wakaf, substansinya adalah pokok wakaf yang harus dijaga agar tetap bisa dimanfaatkan atau memberikan benefit untuk mustahik, sebagaimana dalam Hadits Rasulullah SAW yang artinya :
" Tahan pokoknya dan, (peruntukan) hasilnya". (HR. Bukhari Muslim)
Ketiga, menurut UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedangkan wakaf menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum untuk memisahkan atau au menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan kan selamanya atau au untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
