Mediakii.my.id -- Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemberian visa masuk bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari. Keputusan tersebut diambil untuk menangani peristiwa gelombang ketiga (third wave) yang terjadi di India.
Tsunami Covid-19 yang masih melanda India membuat kasus infeksi harian mencapai 332.730 kasus pada Jumat (23/4) lalu. Tak hanya kasus positif, jumlah kematian dalam sehari juga melonjak ke rekor 2.263 jiwa.
Fenomena ini diduga disebabkan oleh mutasi virus Corona B1617 yang pertama kali terdeteksi di India pada Oktober 2020 lalu.
Oh iya, akhir pekan lalu ramai soal Warga Negara India yang masuk ke Indonesia kan ya?
Betul sekali. Minggu lalu, tepatnya pada Rabu (21/4), sebanyak 129 orang Warga Negara India (WN India) dikabarkan masuk ke Indonesia menggunakan pesawat carter melalui Bandara Soekarno-Hatta. Walaupun mereka semua memenuhi persyaratan masuk Indonesia seperti memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Ijin Tinggal Tetep (KITAP), dan membawa surat hasil test PCR yang masih berlaku.
Namun, terungkap bahwa ada 12 WN India yang kedapatan positif Covid-19 saat datang ke Indonesia. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Waduh, padahal mereka sudah bawa surat hasil test PCR dengan hasil negatif kan ya? Terus, apa langkah yang diambil untuk 12 WN India itu?
Iya. Hal ini terungkap pasca semua WN India diperiksa kembali kesehatannya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan apakah memiliki gejala Covid-19.
Setelah selesai pemeriksaan kesehatan di bandara, 12 WN India yang terdeteksi positif Covid-19 itu lalu diarahkan untuk karantina selama 5 hari di hotel yang telah ditentukan.
Bagaimana dengan Warga Negara Indonesia di India yang ingin pulang ke Indonesia? Apakah akan dikarantina juga?
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) di India masih diziinkan masuk ke Tanah Air dengan sejumlah protokol kesehatan ketat sebelum berangkat dan saat tiba di Indonesia
"WNI wajib karantina 14 hari di hotel khusus beda dari yang lain dan lulus tes pcr 2x24 jam sebelum berangkat dan hari pertama datang. 13 hari pasca-karantina akan dites," kata Airlangga.
Aturan ini pun berbeda dengan aturan yang ditetapkan untuk WNI dari negara lain yakni wajib isolasi atau karantina selama hanya 5 hari.
Oh begitu. Bagaimana tanggapan ahli terhadap larangan WN India masuk ke Indonesia?
Epidemiolog dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman, menilai, usulan Kemenkes agar ada larangan sementara masuk Indonesia bagi warga negara India sudah tepat.
Selain Dicky, epidemiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo juga menyatakan pendapat yang serupa. Ia menilai tak hanya WN India tapi semua WN asing seharusnya sementara tak boleh masuk ke Indonesia kecuali yang memiliki privilege tertentu seperti para diplomat. Diplomat juga seharusnya dikarantina 10-14 hari sesuai masa inkubasi Covid-19 ketika masuk Indonesia, tidak peduli status Covid-19 positif/negatif.
Adapun, bagi WN asing yang sudah telanjur masuk, jika masih memungkinkan, agar menjalani karantina, testing, dan tracing jika ada yang positif. Bagi mereka yang ditemukan positif Covid-19, harus dilanjutkan dengan genomic sequencing untuk melihat varian dan kemungkinan mutasi dari virus yang dibawa.
Selain Indonesia, apakah ada negara lain yang menutup pintu untuk WN India?
Ada total 6 negara selain Indonesia yang melarang WN India untuk masuk ke negara mereka, di antaranya Amerika Serikat, Inggris, Hong Kong, Singapura, Selandia Baru dan Kanada.
