Notification

×

Iklan

Iklan

Bagaimana Hukum Islam Mengenai Jual Beli Followers?

Monday | May 10, 2021 WIB Last Updated 2021-08-12T17:49:31Z
Mediakii.my.id -- Jual beli followers diperbolehkan dengan syarat memenuhi kriteria berikut, yaitu di peruntukannya halal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan cara penjual mendapatkan followers halal, dan tidak ada unsur terlarang, waktu penyerahan dan manfaat yang jelas serta bisa diserahterimakan.

Proses pembelian followers tergolong mudah, pembeli hanya perlu memberikan username tanpa atau dengan kode sandi dan diproses selama 30 menit hingga 24 jam. Di antara fenomena bisnis ini, pelaku atau penjual mempunyai banyak akun, bisa me-like, follow dalam jumlah yang banyak, atau karena mempunyai sistem komputer otomatis atau software untuk mengarahkan followers menjadi banyak.
Salah satu caranya adalah dengan menggunakan akun pembeli untuk follow dan unfollow akun orang lain, sehingga akun orang lain akan follow kembali.

Jual beli real followers salah satunya adalah penjual akan memakai software untuk follow sesuai jumlah akun yang diminta. Software tersebut bisa langsung follow sejumlah akun yang diminta. Supaya tidak terkena larangan atau banned, ada maksimal follow per menit.
Jual beli followers harus memiliki beberapa kriteria berikut:

Pertama, Peruntukannya halal dan legal. Tidak diperkenankanvuntuk tujuan yang tidak halal atau bertentangan dengan peraturan.

Seperti menggunakan followers tersebut untuk lakukan rekayasa dalam demand, di mana penjual menggunakannya untuk memanipulasi pasar bahwa produknya itu digemari. Sehingga pada saat calon pembeli, penjual memberikan harga tinggi. Transaksi ini sebagaimana Hadits Rasulullah SAW yang artinya:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW nelarang melakukan najasy (penawaran palsu)". (HR. Bukhari). 

Kedua, Proses mendapatkan followers yang dilakukan oleh penjual dengan cara halal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di antara contoh yang dilarang adalah menggunakan akun palsu dan menggunakan akun orang lain tanpa sepengetahuan, karena itu berarti menggunakan hak orang lain secara bathil. Itu merupakan hal yang dilarang sesuai dengan firman Allah SWT, yang artinya:
"Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara bathil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela antara Kalian.." (QS. An-Nisa':29).

Ketiga, Jika transaksi menggunakan jasa (ijarah), maka manfaat yang diperjualbelikan harus jelas kualitas dan kuantitasnya, veserta waktu penyerahannyadan bisa diserahterimakan.

Oleh karena itu, skema ijarah yang digunakan sementara jumlah followers yang diperjanjikan tidak pasti diserahterimakan, maka tidak diperkenankan karena ada unsur gharar yang dilarang sebagaimana disebutkan dalam Hadits, yang artinya:
"Diriwayatkan dari Abi Hurairah RA., Ia berkata, Rasullullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar." (HR. Muslim) 

Semoga Allah melapangkan dan menpermudah kita untuk melakukan aktivitas yang halal dan berkah. Aamiin. Wallahu'alam