News.mediakii.my.id - Sekayu, Kelakuan DW (45) sangat keterlaluan. Warga Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel ini tega menggarap anak kandungnya sendiri. Buah perbuatannya, DW kini mendekam di balik jeruji besi setelah diamankan jajaran Polres Muba, Minggu (15/8) pekan kemarin.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin, membenarkan adanya kasus persetubuhan ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus itu dilaporkan pada 15 Agustus 2021.
“Benar kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif,” kata Ali Rojikin, kemarin (28/8/2021)
Hasil pemeriksaan sementara, kata Ali, pelaku mengakui persetubuhan tersebut. Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga 9 Agustus 2021.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Ali, pelaku mengakui persetubuhan tersebut. Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga 9 Agustus 2021.
“Pengakuan pelaku ini terjadi karena pelaku sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya, sehingga pelaku khilaf kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali,” tambahnya.
Baru pada Agustus 2021, korban melaporkan perbuatan keji ayahnya tersebut kepada bibinya.
Baru pada Agustus 2021, korban melaporkan perbuatan keji ayahnya tersebut kepada bibinya.
Setelah ditanya korban mengatakan dia telah disetubuhi oleh ayahnya dan tersangka mengancam dengan sebilah pisau dan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp100 ribu hingga korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialami kepada bibinya.
Tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1/2016 pengganti UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1/2016 pengganti UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah sepertiga dari hukuman tersebut,” pungkasnya.
