News.mediakii.my.id, KEPAHIANG – IJ (40) warga Desa Ujan Mas Bawah, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu terpaksa diamankan petugas kepolisian, Selasa (24/8/21) pagi.
Pelaku diduga mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
Petani ini terpaksa diringkus Tim Elang Juvi dan langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan.
“Dia diamankan dini hari tadi di kediamannya karena diduga sudah mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya,” jelas Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Welliwanto Malau, Selasa (24/8/2021).
Dikatakan Welli, penangkapan ini dilakukan ketika terduga pelaku sedang tidur lelap di rumahnya.
“Dia diamankan dini hari tadi di kediamannya karena diduga sudah mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya,” jelas Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Welliwanto Malau, Selasa (24/8/2021).
Dikatakan Welli, penangkapan ini dilakukan ketika terduga pelaku sedang tidur lelap di rumahnya.
Bermodalkan informasi yang diperoleh melalui proses penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa sedikit pun mampu melakukan perlawanan.
Polisi juga mengamankan 1 buah kasur biru sebagai barang bukti dari perbuatan cabul dan persetubuhan yang sebelumnya diduga dilakukan terduga pelaku.
Polisi juga mengamankan 1 buah kasur biru sebagai barang bukti dari perbuatan cabul dan persetubuhan yang sebelumnya diduga dilakukan terduga pelaku.
“Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Kepahiang guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Welli.
