Notification

×

Iklan

Iklan

Anak 9 Tahun Disiram Air Panas Mendidih Oleh Ayah Kandung

Tuesday | September 21, 2021 WIB Last Updated 2021-09-21T09:38:20Z

News.mediakii.my.id -
Seorang anak berusia 9 tahun menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandung sendiri di Kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (15/9/2021) sore. Aksi pelaku terbilang sadis, karena menyiram anaknya dengan air panas yang baru mendidih dari kompor.

Kejadian bermula saat pelaku HSN (40), baru pulang bekerja melihat anaknya hendak menggoreng roti di dapur. Karena terdapat minyak goreng bekas di atas wajan, korban pun membuangnya.

Namun, tiba-tiba pelaku melihat dan langsung memarahi korban dan melempar jepitan untuk menggoreng ke kepala korban. Tidak sampai di situ, amarah HSN semakin menjadi-jadi dan langsung menyiramkan air panas ke tubuh korban.

“Enggak tahu kenapa anaknya langsung dibawa ke kamar mandi dan disiram dengan air yang mendidih untuk merebus singkong, sehingga korban mengalami luka bakar sebesar 45 persen,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, melansir Liputan6.com, Senin (20/9/2021).

Usai dianiaya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh tetangganya. Pihak kepolisian yang mendapat laporan penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku HSN.

“Jadi kita lakukan pemeriksaan kepada para saksi dan kita cek TKP, barang bukti yang sudah kita amankan berupa satu buah panci aluminium, satu buah jepit gorengan serta baju korban,” beber Rengga.

Ayah Kandung Siram Anak Residivis Narkoba

Pelaku penyiraman air panas ke anak kandung. (Sumber: Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi. Diketahui, bahwa HSN sering melakukan tindak kekerasan kepada anaknya.

“Dan puncaknya kemarin sehingga ibu korban melaporkan,” katanya.

Kompol Rengga menambahkan, untuk motif ia mengaku belum bisa dipastikan. Hanya saja, ada dugaan, tersangka dalam pengaruh obat atau minuman keras.

“Tersangka merupakan residivis narkoba pada tahun 2009 lalu. Tapi soal motif memang masih kami dalami,” sebut Rengga.

Saat jumpa pers kepada wartawan HSN hanya tertunduk. Saat ditanya alasan tega menyiram darah dagingnya sendiri, ia juga hanya terdiam. Namun, ia membantah sedang dalam pengaruh minuman keras saat menyiksa anak kandungnya itu.

“Enggak Pak,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.