News.mediakii.my.id - Seorang bocah berusia 7 tahun asal Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia dirantai oleh orang tuanya karena dianggap tidak sopan.
Pada hari Sabtu (13 Maret 2021), hari ketiga setelah dirantai, dia dibebaskan setelah warga kota mengetahui kejadian tersebut. Untuk mengantisipasi trauma psikologis, saat ini ia mendapat pendampingan psikologis dari Dinas Sosial Kontrol Sosial Kabupaten Purbalingga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsosdalduk KB-PPPA).
Anak korban penganiayaan kini tinggal di rumah neneknya di lingkungan lain. Sedangkan ayahnya dilaporkan ke Polsek Purbalingga.
“Langkah awal secepatnya kita akan lakukan pemeriksaan psikologis untuk pemulihan trauma,” kata Liana Widyawati, Pendamping Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Harapan Dinsosdalduk-KBPPPA Kabupaten Purbalingga.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengunjungi anak yang sedang bersama ibu dan neneknya itu. Bupati Tiwi berpesan agar ibunya membesarkan anak-anaknya secara manusiawi.
“Apapun kekerasan terhadap anak tidak diperkenankan. Kami mengimbau kepada seluruh orangtua di Purbalingga untuk memberikan pembinaan yang selayaknya kepada anak-anak kita, pembinaan yang bisa diterima,” katanya.
Berdasarkan percakapan Bupati dengan ibu korban, korban kekerasan dirantai karena mengambil uang dari orang tuanya tanpa izin. Selain itu, anak dirantai agar tidak merantau selama ayahnya berdagang di pasar.
Video anak dalam kondisi dirantai viral di media sosial. Kemudian Kapolsek Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto menjelaskan video tersebut.
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa polisi menemukan sebuah cerita menarik, yaitu kondisi ekonomi keluarga yang memprihatinkan. Orang tua dari anak-anak perlu mencari nafkah dengan berjualan di pasar. Para orang tua mengira bahwa secara berantai itu akan menenangkan mereka ketika anak ditinggal sendirian.
