News.mediakii.my.id, Muarabeliti - Korban pembunuhan di rumah kosong yang menggemparkan Dusun V Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas (Mura) diketahui masih berstatus mahasiswi.
Namun belum. diketahui korban Wulan Nofia (22) warga Jl. Mawar Merah No. 33 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau (sebelumnya ditulis Majapahit-red) kuliah dimana.
Status mahasiswi korban diketahui setelah Polres Mura mengeluarkan press release tempat tinggal korban dan statusnya.
Sementara itu pelaku pembunuhan tersebut yakni Bagus Tri Atmaja (23) warga Dusun V Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura sudah ditangkap tim landak Sat Reskrim Polres Mura tiga jam pasca penemuan mayat korban.
Peristiwa terjadi bermula saat pelaku berkenalan di media sosial pada bulan Juni tahun 2021. Saat berkenalan tersebut korban meminta pelaku untuk mencarikan seseorang yang ingin booking order dengan korban.
Kemudian pelaku berusaha mencari uang, seminggu kemudian pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dengan membayar uang sebesar Rp200 ribu. Kemudian Juli 2021 pelaku kembali menghubungi korban untuk mengajak lagi berhubungan badan dan membayar dengan jumlah yang sama.
Selanjutnya Rabu (22/9/2021) pelaku kembali menghubungi korban untuk mengajak berhubungan badan dan sekitar pukul 20.30 pelaku menjemput korban di Wisma Pioner dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian pelaku mengajak korban ke rumah pelaku yang terletak di Dusun V Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura.
Lalu pada saat sesampainya di rumah pelaku, pelaku langsung memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada korban, dan keduanya lalu berhubungan badan.
Jasad Wulan alias Sis saat pertama kali ditemukan dalam kondisi sudah membusuk.
Setelah selesai berhubungan badan, korban meminta lagi tambahan uang sebesar Rp200 ribu. Namun pelaku tidak memiliki uang. Kemudian korban berkata kasar kepada pelaku. Karena merasa tersinggung pelaku timbul niat untuk membunuh korban.
Kemudian pelaku langsung mencekik korban dari belakang pada saat korban sedang duduk hingga korban terlentang dilantai. Kemudian pelaku langsung membekap korban dengan menggunakan bantal dan selimut selama lebih kurang 30 menit sampai korban tidak berdaya atau meninggal dunia.
Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit handphone dan uang Rp200 ribu kemudian pelaku pergi meninggalkan korban.
Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 14.00 wib pelaku datang lagi ke ruma nya untuk memastikan korban tersebut telah meninggal dunia.
Setelah pelaku yakin korban tersebut telah meninggal dunia, lalu pelaku memindahkan tubuh korban yang telah meninggal dunia ke kamar mandi dengan posisi duduk dan ditutupi dengan menggunakan seng.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan, mengatakan penangkapan terjadi setelah aparat mendapat informasi penemuan mayat perempuan tersebut.
Kasat reskrim Polres Mura, AKP Alex Andriyan memimpin langsung penyelidikan. Tidak sampai 1 jam didapat informasi diduga mengarah ke pelaku. Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku Bagus Tri Atmaja sekitar pukul 18.00wib.
Pelaku berhasil d amankan dan mengakui perbuatannya beserta barang bukti milik korban berupa hp yang ada pada pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Mura untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sumber : sumselupdate.com
