News.mediakii.my.id - Seorang pemuda berinisial MHJ (21), diamankan Polres Kota Surakarta lantaran tega menganiaya ibu kandungnya sendiri di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Polisi pun menangkap pelaku. Terungkap, aksi tak terpuji yang dilakukan pelaku menganiaya ibu kandungnya itu lantaran kesal tak diberi uang.
“Pelaku kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri berinisial MHJ (21) dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kepala Polsek Pasar Kliwon AKP Achmad Riedwan Prevoost, melansir Medcom.id, Senin (20/9/2021).
Namun, sebut Kapolsek, pelaku tidak ditahan polisi karena pihak ibu korban berinisial MR (49), warga Kelurahan Mojo, telah mencabut aduan ke polisi agar anaknya yang melakukan penganiayaan tidak diproses hukum. Korban menginginkan anaknya sadar dan bisa membantu ibunya.
Pihaknya kemudian melakukan mediasi dengan mempertemukan korban MR dengan pelaku anak kandungnya.
“Kami melakukan mediasi restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkaran dengan kekeluargaan,” jelasnya.
Mediasi mempertemukan antara korban dengan pelaku untuk meminta maaf atas kesalahan kepada korban. Pihaknya juga minta pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulang aksi penganiayaan lagi.
“Kami dalam hal ini, menghargai permintaan korban yang ingin anaknya tidak diproses hukum ditahan karena kasus penganiayaan. Jika pelaku masih mengulangi perbuatannya, dia akan diproses melalui jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Kronologi Penganiayaan Pelaku Terhadap Ibu Kandungnya
Kapolsek mengatakan, kronologis kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya berawal saat pelaku meminta uang Rp50 ribu kepada korban di rumahnya, Minggu (19/9/2021).
Namun, korban tidak memberi uang kepada pelaku karena tidak mempunya uang. Pelaku kemudian marah dan menganiaya ibu kandungnya dengan memukul keningnya sebanyak dua kali. Korban yang mendapat perlakuan kasar dari anaknya dan takut kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi setelah mendapatkan laporan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta, Minggu malam. Pelaku terancam pasal 352 KUHP, tentang Tindak Pidana Kasus Penganiayaan.
“Kami kemudian mempertemukan anak (pelaku) dengan ibu kandungnya (korban) untuk mediasi diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku kemudian meminta maaf kepada ibu kandungnya dan bersujud agar diampuni kesalahannya dengan disaksikan oleh petugas,” jelasnya.
Korban MR yang bekerja sebagai buruh mengatakan, pelaku MHJ merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara. Dia mencabut pengaduan terhadap kasus anaknya di kepolisian karena menganiaya dirinya.
“Saya mencabut pengaduan ke polisi agar anaknya tidak ditahan. Anaknya sudah sadar atas kesalahan yang dilakukan dan meminta maaf untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
