News.mediakii.my.id - Seorang kakek di Bandung yang bernama Muzakir Aris (72) ditahan oleh polisi atas dugaan kasus pengeroyokan. Dia dilaporkan ke polisi oleh menantunya, Arianto.
Istri Muzakir, Ema Siti Zaenab mengatakan, pihak keluarga sudah berupaya berdamai dengan Arianto usai Muzakir ditahan polisi.
Akan tetapi, upaya damai tersebut ditolak oleh Arianto. Adapun Muzakir menjalani penahanan sejak awal bulan September lalu. Dia dikenakan Pasal 170 KUHPidana.
"Kami sudah mengupayakan damai beberapa kali setelah kejadian itu setelah penangkapan suami saya," kata dia di Kota Bandung, Jumat (1/10).
"Mereka tidak mau damai waktu itu karena katanya mau pikir-pikir dan beberapa saat ada keputusan katanya mereka gak mau damai," lanjut dia.
Meski sempat ditolak, menurut Ema, pihaknya bakal tetap berupaya untuk berdamai dan membuka pintu bermusyawarah terkait persoalan itu.
"Musyawarah kita tetap terbuka, menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, selain Muzakir, ada seorang karyawan perusahaannya yang ditahan yakni Marzuki. Sementara itu, dua orang yang diduga melakukan pemukulan berinisial A dan J masih dalam pencarian polisi dan berstatus buron.
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut bermula ketika Muzakir yang memiliki usaha percetakan dan penerbitan memberikan kepercayaan pada anaknya, Fitri, untuk mengurusi usaha tersebut.
Kemudian, dua tahun setelah diberi kepercayaan untuk mengurusi perusahaan, mengalami kebangkrutan hingga membuat Muzakir merasa kecewa. Muzakir lalu bertemu dengan Arianto di suatu tempat untuk membicarakan perihal persoalan tersebut.
Tak hanya Muzakir dan Arianto, pertemuan tersebut pun dihadiri beberapa orang karyawan perusahaan. Singkat cerita, terjadi perselisihan dalam pertemuan itu bahkan terjadi aksi pemukulan oleh dua orang karyawan karena kesal mendengar atasannya dikatai dengan ucapan kasar oleh Arianto.