![]() |
| Naik 55 T, Utang Pemerintah Tembus Rp 6,625 Ribu Triliun per Agustus 2021 |
News.mediakii.my.id - Jumlah utang pemerintah tercatat naik Rp55,27 triliun menjadi Rp6.625,43 triliun per Agustus 2021. Semula, jumlah utang pemerintah sebesar Rp6.570,17 triliun per akhir Juli lalu.
Tak hanya naik secara nominal, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) juga meningkat. Tercatat, rasio utang sebesar 40,51 persen dari PDB pada Juli, kemudian meningkat jadi 40,85 persen dari PDB pada Agustus 2021.
“Posisi utang pemerintah pusat mengalami kenaikan sebesar Rp55,27 triliun apabila dibandingkan posisi utang akhir Juli 2021,” ungkap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam laporan APBN KiTa edisi September 2021, Kamis (30/9/2021).
Kemenkeu menyatakan kenaikan utang utamanya disebabkan oleh peningkatan jumlah utang dari Surat Berharga Negara (SBN). Tercatat, SBN berdenominasi rupiah bertambah sebanyak Rp80,1 triliun.
Sebaliknya, SBN valuta asing (valas) justru berkurang Rp15,42 triliun. Begitu juga dengan pinjaman luar negeri yang turun sekitar Rp9,41 triliun.
Sementara posisi utang dari SBN rupiah mencapai Rp4.517,71 triliun dan SBN valas Rp1.274,68 triliun. Sedangkan pinjaman sebanyak Rp833,04 triliun.
Kendati utang naik lagi, namun pemerintah mengklaim akan tetap mengelolanya dengan baik dan hati-hati. Pasalnya, utang masih dibutuhkan untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di tanah air.
“Langkah-langkah pengelolaan utang telah dilakukan pemerintah di antaranya dengan menjaga komposisi utang SBN domestik lebih besar daripada utang dalam bentuk valuta asing,” kata Kemenkeu.
Kenaikan Utang Pemerintah Patut Diwaspadai
Ekonom Center of Reform of Economics (CORE), Yusuf Rendi Manilet mengatakan, meski tidak bisa dikomparasikan antar keadaan utang RI dan AS, tetapi jumlah utang yang dimiliki RI saat ini harus diwaspadai oleh pemerintah.
“Kalau level bahaya memang tidak bisa dikomparasikan secara langsung AS dan Indonesia karena rasio utang terhadap PDB sudah mencapai sekitar 129 persen. Sementara Indonesia masih jauh di bawahnya,” kata dia dikutip dari detikcom.
“Dengan adanya framework keberlanjutan fiskal tentu peningkatan utang Indonesia menjadi sesuatu hal yang perlu diwaspadai oleh pemerintah,” lanjutnya.Ada sejumlah konsekuensi yang harus menjadi perhatian pemerintah. Pertama, meningkatnya beban pembayaran bunga utang pada pos belanja pemerintah.
Selama 5 tahun terakhir, menurut data proporsi belanja bunga utang pada pos belanja pemerintah pusat mengalami peningkatan.
“Pada tahun 2014, proporsi belanja bunga utang mencapai 11 persen terhadap total belanja pemerintah pusat namun pada akhir 2020 meningkat berada pada kisaran 19 persen,” jelasnya.
Selain itu, jatuh tempo utang dan resiko volatilitas dari pengambilan utang juga harus diperhatikan. Apalagi rasio pembayaran pajak yang menjadi salah satu sumber pembayaran utang, tahun ini tengah menurun akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, jatuh tempo utang dan resiko volatilitas dari pengambilan utang juga harus diperhatikan. Apalagi rasio pembayaran pajak yang menjadi salah satu sumber pembayaran utang, tahun ini tengah menurun akibat pandemi Covid-19.
