Mediakii.my.id -- Di antara kriteria MLM Syariah adalah tidak termasuk Money game atau skema piramida, pada objek transaksi riil yang halal, tidak ada excessive mark-up dan eksploitasi, dan Komisi berdasarkan pada Prestasi Kerja. Contohnya, perusahaan MLM memiliki sertifikat dari regulator asosiasi terkait dan sertifikat DSN MUI.
Penjualan langsung berjenjang atau MLM adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah orang atau badan usaha lainnya secara berturut-turut. Kriteria MLM menurut Fiqih Islam adalah sebagai berikut:
Pertama, tidak termasuk Money game atau lebih khusus tidak menjalankan sistem skema piramida, sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 pasal 9 tentang perdagangan, "Pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang."
Skema piramida adalah kegiatan usaha dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan utama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung, atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.
Sementara itu Money game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan mitra usaha yang baru bergabung dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk, namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam bahasa Fiqih Muamalah, Money game ini memenuhi unsur gharar, maisir, dan mukhatarah.
Kedua, secara khusus fatwa DSN MUI nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang pedoman penjualan langsung berjenjang Syariah menyebutkan beberapa rambu-rambu tambahan yaitu:
- Ada objek transaksi real yang halal yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa.
- Tidak ada excessive mark-up dan eksploitasi sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas yang diperoleh.
- Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata ta yang terkait langsung dengan volume nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha.
- Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi sesuai dengan target penjualan barang dan produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan.
- Di antara skema yang yang bisa diberlakukan adalah skema ba'i yang merujuk pada fatwa Nomor 4/ DSN- MUI/IV/2000 tentang Murabahah, skema Wakalah bil ujrah merujuk pada fatwa nomor 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Wakalah Ujrah pada Asuransi Syariah, skema Ju'alah merujuk pada fatwa Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang akad Ju'alah, dan akad Ijarah merujuk pada fatwa Nomor 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
Dengan demikian, keuntungan perusahaan di antaranya berupa margin jual beli, sedangkan pendapatan member adalah reward dari skema penjualan atau dari skema Ijarah atau Wakalah bil ujrah atau margin dari jual beli.
Cara mudahnya, di antara cara untuk mengetahui kesesuaian Syariahnya adalah:
- Memiliki Surat Izin Usaha Penjualan langsung sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/2008 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung, dan sertifikat asosiasi penjualan langsung berjenjang, untuk memastikan MLM tersebut terhindar dari Money game.
- Memiliki sertifikat kesesuaian Syariah dari DSN MUI untuk memastikan pemenuhan aspek Syariahnya.