Notification

×

Iklan

Iklan

Bagaimana Jika Pesanan Tidak Sesuai Kriteria? Ini Penjelasan Menurut Syariah

Saturday | May 01, 2021 WIB Last Updated 2021-08-12T17:49:28Z

Mediakii.my.id -- Jika terjadi pembelian barang inden atau barang yang dipesan belum terlihat. Jika barang yang dipesan tersebut diterima oleh pembeli namun tidak sesuai dengan kriteria yang diharapkan. Lalu muncul pertanyaan apakah boleh membatalkan pesanan, dan jika boleh bagaimana ketentuannya?
Pembeli boleh membatalkan atau melanjutkan transaksi jika pesanan tidak sesuai kriteria dengan syarat opsi pembatalan tersebut disepakati pada saat transaksi.
Kesimpulan ini berdasarkan telaah terhadap hadis,pendapat para ulama,dan kaidah-kaidah fiqih terkait dengan jual beli barang inden. 
Hak pembeli untuk membatalkan transaksi pada saat pesanannya tidak sesuai kriteria dinamakan khiyar ru'yah. Apa dan bagaimana khiyar tu'yah dalam fiqih, bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut ini :
Pertama, Khiyar ru'yah yaitu hak yang dimiliki pihak akad (Penjual dan Pembeli) yang melakukan transaksi pembelian barang, tetapi belum melihat barang yang dibelinya untuk membeli atau membatalkannya saat melihat barangnya. Jadi, jika barang yang dilihatnya sesuai dengan pesanan dan kriteria yang disepakati saat jual beli maka pembeli harus melanjutkan akadnya. Tetapi jika barang yang diterima itu tidak sesuai dengan yang dipesannya, maka pembeli memiliki hak untuk melanjutkan dan menerima cacat barang atau membatalkannya dan mengambil kembali harga yang telah diberikan kepada penjual. Khiyar dimaksudkan agar pihak akad tidha dengan objek akad tersebut. 
Kedua, menurut mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Hanabiyah, dan Dzahiriyah), khiyar ru'yah dalam jual barang inden atau barang yang tidak terlihat pads saat transaksi seperti jual beli barang melalui marketplace atau inden itu diperbolehkan menurut syariah. 
Kesimpulan ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW, yang artinya :
"Siapa yang membeli sesuatu yang belum ia lihat, maka ia berhak khiyar apabila telah melihat baramg iyu." (HR. Ad-Daruquthni dari Abu Hurairah). 
Ketiga, ada beberapa ketentuan terkait dengan khiyar, diantaranya: Menurut Hanafiyah, hak khiyar ru'yah dimiliki oleh pihak akad secara otomatis tanpa membutuhkan kesepakatan di Majelis akad dan hak khiyar ini tidak bisavdibatalkan. Jadi, jika seseorang akan memesan barang untuk dibelinya, maka secara otomatis si pembeli memiliki hak khiyar. Berbeda dengan Malikiyah yang berpendapat bahwa hak khiyar ru'yah harus disyaratkan. Jika tidak disyaratkan maka pihak yang berkepentingan tidak memiliki hak khiyar. Juga objek akad tidak boleh berbentuk hutang seperti akad salam. 
Khiyar ru'yah juga berlaku dalam akad bisa dibatalkan, seperti akad ba'i. Pihak akad belum melihat objek akad, dalam hal ini khiyar dimiliki setelah memastikan objek akad sesuai dengan pesanan atau tidak. Oleh karena itu, pembeli mengambil dan memanfaatkan barang jangan dibeli atau barang tersebut cacat di tangannya, maka hak khiyar ru'yah tidak berlaku. 
Keempat, apabila akad itu dibatalkan maka pembatalan juga harus memenuhi beberapa syarat diantaranya hak khiyar masih berlaku bagi pembeli, pembatalan itu tidak merugikan penjual, pembatalan itu diketahui pihak penjual. Menurut mayoritas ulama, khiyar tu'yah akan berakhir apabila pembeli setuju melakukan jual-beli.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Apabila terjadi jual beli di mana objek beli belum ada ada pada saat transaksi atau inden atau belum ada wujud, maka apabila barang tersebut telah diterima oleh pembeli dan tidak sesuai dengan kriteria maka pembeli berhak untuk membatalkan transaksi atau pun melanjutkan, jika opsi pembatalan tersebut telah disepakati pada saat akad menurut sebagian ulama. Wallahu'alam