Notification

×

Iklan

Iklan

Pasutri di Medan Jalani Bisnis Home Industri Narkoba Campur Kopi Sachet

Wednesday | September 15, 2021 WIB Last Updated 2021-09-15T07:53:00Z
Tersangka J dan MC, pasutri yang jalani bisnis home industri narkoba. (Foto: Ilham/Suara Pakar)

News.mediakii.my.id -
Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap Satnarkoba Polrestabes Medan karena jalani praktik home industri narkoba yang di campur dalam kemasan kopi sachet.

Keduanya J (30) sang suami dan MC (17) istri ditangkap di rumah mereka di Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Keduanya mengaku mendapat bahan baku ekstasi yang tidak laku dari salah satu tempat hiburan malam untuk diolah kembali menjadi campuran kopi sachet.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, kedua tersangka mengaku telah menjalankan praktik home industri narkoba tersebut selama dua tahun dengan meraup keuntungan sebesar Rp15 juta per bulannya.

“Kemarin pengakuan sebulan, terakhir 3 bulan dan sekarang 2 tahun. Kita akan lakukan pendalaman,” ungkjap Riko dalam paparannya kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Penangkapan ini bagian dari pengungkapan narkoba dalam kurun waktu sebulan. Dirincikan adapun barang bukti yang berhasil diungkap tersebut yakni sabu-sabu seberat 1,8 Kg, ganja 157,6 Kg, heroin 3,1 Kg, pil ekstasi 214 butir dan 1.555 butir happy five. Selanjutnya 39 botol keytamin cair, 168 bungkus kecil keytamin serbuk, dan 168 butir alprazolam.

Tersangka J dan MC, pasutri yang jalani bisnis home industri narkoba. (Foto: Ilham/Suara Pakar)

Bisnis Home Industri Narkoba, Suami Meracik – Istri Mengantar


Riko menyebutkan, keduanya berbagi tugas dalam menjalankan praktik home industri narkoba tersebut. Sang suami J bertugas meracik bahan baku pil ekstasi selanjutnya mencampurkannya ke kopi sachet. Sedangkan istrinya berinisial MC bertugas mengantarkan barang tersebut kepada pemesan.

“Dalam menjalankan praktik bisnis haram ini, keduanya menggunakan 5 rekening berbeda termasuk rekening milik orang tuanya. Keduanya pun diketahui menggunakan jasa aplikasi jual beli online di internet untuk mengantar barang,” jelas Riko.

Selain, kopi campur ekstasi, dari keduanya juga disita antara lain, 5,2 gram sabu, 173 butir pil ekstasi berbagai merek, 1205 butir pil H5, 39 botol keytamin cair, 168 bungkus kecil keytamin serbuk, 3 unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan ganja, 168 butir pil alprazolam.
Sumber: suarapakar.com