News.mediakii.my.id - Seorang remaja tusuk ibu kandung hingga tewas di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (19/9/2021). Pelaku MF (34) membunuh ibunya SM dengan sebilah pisau.
Namun menurut polisi, korbn sempat meminta anaknya untuk tidak mengaku telah melukai dan membunuh dirinya.
“Sebelum meninggal dunia, ibunya berpesan khusus kepada tersangka. Sampaikan ke orang-orang, aku ditusuk orang gila yang masuk rumah dan bukan kamu,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, melansir Kompas.com, Selasa (21/9/2021).
Dari hasil penyelidikan, MF sempat menuruti permintaan terakhir korban tersebut.
“Tersangka sempat berbohong kepada tetangganya jika ibunya ditusuk orang gila. Namun, setelah kami interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya ibunya,” kata Rozi.
Peristiwa pembunuhan sadis itu kemudian menggemparkan warga Desa Singorojo, Kecamatan Mayong. Di hadapan polisi, MF mengaku kesal karena sering dimarahi dan dianggap malas bekerja.
“Pengakuan tersangka, ia kesal sering dimarahi karena tidak bekerja dan disebut hanya bisa makan, tidur, dan nonton televisi saja. Korban ditusuk dengan pisau dapur yang berada di dekatnya,” kata Rozi.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Korban seketika itu tersungkur di lantai. Tak puas dengan hal itu, pelaku kemudian menganiaya korban. Sadar telah menyakiti ibu kandungnya, MF lalu berlari dan meminta tolong kepada warga.
“Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, tetapi nyawanya tidak tertolong karena pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sore pukul 17.00,” ucapnya.
Setelah itu, polisi segera mengamankan MF dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,” bebernya. Sumber: suarapakar.com
