News.mediakii.my.id - Seorang pria berinisial AMS (28), diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon karena menganiaya pria yang diduga selingkuhan istrinya, Rabu (22/9/2021) malam.
Informasi diperoleh, pelaku menganiaya AR (28), warga Malalayang, Manado, di sebuah toko yang berada di wilayah Matani Tiga, Tomohon Tengah, Sulawesi Utara.
Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 18.30 WITA, pelaku saat itu mendatangi istrinya, Y (19), yang bekerja di toko tersebut. Saat bertemu, pelaku langsung meminjam ponsel istrinya, namun tidak diberikan.
Pelaku pun merampas ponsel istrinya lalu memeriksa isi ponsel tersebut, karena telah berulang kali mendapati istrinya saling mengirimkan pesan mesra dengan pria lain yang diduga kuat adalah korban.
Ternyata benar, diponsel tersebut setelah diperiksa pelaku mendapati pesan-pesan mesra antara istrinya yang diduga berselingkuh dengan korban. Korban merupakan supervisor di toko tersebut.
Pelaku kemudian menemui korban di dalam toko dan menanyakan perihal pesan mesra tersebut. Korban pun mengelak, bukan dirinya yang mengirim pesan. Terjadilah adu mulut di antara keduanya.
Pelaku kemudian mengambil sebuah palu yang terpajang di toko lalu menghampiri korban sambil menanyakan kembali mengenai pesan tersebut.
Belum sempat menjawab, korban berlari menuju area parkir dan dikejar pelaku. Saat di pintu keluar toko, pelaku langsung menghantam kepala korban menggunakan palu, hingga tersungkur di area parkir.
Melihat korban tersungkur, pelaku kembali menghantam korban dengan palu secara membabibuta. Saksi, Sweni, bersama warga lain yang melihat kejadian itu lalu berupaya melerai.
Peristiwa penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, Tim URC Totosik Polres Tomohon dipimpin Aipda Yanny Watung tiba di TKP, dan menangkap pelaku.
Korban Alami Luka Serius Usai Dianiaya Pelaku
Sedangkan korban, setelah dianiaya mengalami luka cukup serius di bagian wajah dan kepala dilarikan ke Rumah Sakit Gunung Maria Tomohon.
Kasubbag Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni, tak menampik adanya kejadian tersebut. Kepada polisi, pelaku nekat menganiaya karena cemburu dan emosi. Sedangkan istrinya mengaku, sudah sekitar 21 hari pisah ranjang dengan pelaku yang masih berstatus sebagai suami sahnya.
Istri pelaku juga mengaku, sudah sekitar 3 bulan menjalin hubungan gelap dengan korban.
“Pelaku beserta barang bukti sebuah palu sudah diamankan dan diserahkan ke Polsek Tomohon Tengah untuk diperiksa lebih lanjut, terkait penganiayaan yang dilakukannya itu,” ujarnya.
