Mediakii.My.Id, JAKARTA - Personil organisasi massal di Bekasi, VVL (49) yang menyebut 'Orang Betawi bodoh' terancam dengan hukuman berlapis. Pelakunya terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Seperti yang dimaksud dengan Pasal 16 JUNCTO Pasal 4 Undang-Undang tahun 2008 tentang penghasutan, ras (suku) dan diskriminasi etnis atau pasal 335 dari KUHP. Ancaman 5 (lima) tahun (penjara)," kata Kepala Polisi Resort Kota Bekasi Suprijadi kepada wartawan Pada Senin (18/10/2021).
Aloysius mengatakan VVL sengaja melakukan tindakan yang mengundang permusuhan. Tindakan itu juga dilakukan di depan umum.
"Para pelaku sengaja terlebih dahulu mengeluarkan perasaan atau melakukan permusuhan dan tindakan disertai dengan ancaman kekerasan," jelasnya.
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008:
Setiap orang yang sengaja menunjukkan kebencian atau rasa kebencian terhadap orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b nomor 1, angka 2, atau angka 3, dijatuhi hukuman penjara maksimum 5 (lima) tahun dan / atau baik-baik saja dengan kebanyakan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008:
Tindakan diskriminatif dan etnis dalam bentuk:
A. Mengobati perbedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis, yang menghasilkan pencabutan atau
Pengurangan pengakuan, akuisisi, atau implementasi hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
B. Tunjukkan kebencian atau rasa kebencian kepada orang-orang karena ras dan perbedaan etnis dalam bentuk tindakan:
1. Buat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat-tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. Pidato, ekspres, atau buat kata-kata tertentu di tempat-tempat umum atau tempat lain yang dapat didengar orang lain; 3. Kenakan sesuatu kepadanya dalam bentuk benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lain yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. Melakukan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, tindakan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 335 KUHP:
Barang-barang siapa yang melawan hukum hukum orang lain untuk melakukannya, tidak melakukan atau meninggalkan sesuatu, menggunakan kekerasan, atau dengan menggunakan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri dan orang lain.
Personil Organisasi massa Bekasi menyebut 'orang Betawi bodoh' ditangkap oleh polisi!
Kasus ini berasal dari keberadaan video organisasi massa di Bekasi yang diduga menghina Viral Betawi di media sosial. Peristiwa yang disebut terjadi pada Rabu malam (13/10).
Dari video yang tersebar, pelaku ini melihat seorang pria muda. Dari pembicaraan itu, ada masalah dari masalah proyek.
"Kata, Lu bermain pada proyek ini, aku membaca. Cinta Gondo, dari Gua Venus," kata pria itu.
Pria itu kemudian membuat kata-kata yang menghinati suku Betawi.
"Lu membawa orang-orang Betawi ke sini, orang-orang Betawi bodoh, kata gua itu," kata pria itu.
Polisi kemudian mengejar. Para pelaku akhirnya dijamin di Slawi, Jawa Tengah.
"Informasi diperoleh dengan adanya pelaku dan segera ditindaklanjuti dan diamankan di daerah Slawi," kata Kepala Hubungan Masyarakat Komisaris Polisi Metro Kota Bekasi Erna Ruswing dalam pernyataannya pada Senin (18/10).
"Seperti yang dimaksud dengan Pasal 16 JUNCTO Pasal 4 Undang-Undang tahun 2008 tentang penghasutan, ras (suku) dan diskriminasi etnis atau pasal 335 dari KUHP. Ancaman 5 (lima) tahun (penjara)," kata Kepala Polisi Resort Kota Bekasi Suprijadi kepada wartawan Pada Senin (18/10/2021).
Aloysius mengatakan VVL sengaja melakukan tindakan yang mengundang permusuhan. Tindakan itu juga dilakukan di depan umum.
"Para pelaku sengaja terlebih dahulu mengeluarkan perasaan atau melakukan permusuhan dan tindakan disertai dengan ancaman kekerasan," jelasnya.
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008:
Setiap orang yang sengaja menunjukkan kebencian atau rasa kebencian terhadap orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b nomor 1, angka 2, atau angka 3, dijatuhi hukuman penjara maksimum 5 (lima) tahun dan / atau baik-baik saja dengan kebanyakan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008:
Tindakan diskriminatif dan etnis dalam bentuk:
A. Mengobati perbedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis, yang menghasilkan pencabutan atau
Pengurangan pengakuan, akuisisi, atau implementasi hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
B. Tunjukkan kebencian atau rasa kebencian kepada orang-orang karena ras dan perbedaan etnis dalam bentuk tindakan:
1. Buat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat-tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. Pidato, ekspres, atau buat kata-kata tertentu di tempat-tempat umum atau tempat lain yang dapat didengar orang lain; 3. Kenakan sesuatu kepadanya dalam bentuk benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lain yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. Melakukan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, tindakan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 335 KUHP:
Barang-barang siapa yang melawan hukum hukum orang lain untuk melakukannya, tidak melakukan atau meninggalkan sesuatu, menggunakan kekerasan, atau dengan menggunakan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri dan orang lain.
Personil Organisasi massa Bekasi menyebut 'orang Betawi bodoh' ditangkap oleh polisi!
Kasus ini berasal dari keberadaan video organisasi massa di Bekasi yang diduga menghina Viral Betawi di media sosial. Peristiwa yang disebut terjadi pada Rabu malam (13/10).
Dari video yang tersebar, pelaku ini melihat seorang pria muda. Dari pembicaraan itu, ada masalah dari masalah proyek.
"Kata, Lu bermain pada proyek ini, aku membaca. Cinta Gondo, dari Gua Venus," kata pria itu.
Pria itu kemudian membuat kata-kata yang menghinati suku Betawi.
"Lu membawa orang-orang Betawi ke sini, orang-orang Betawi bodoh, kata gua itu," kata pria itu.
Polisi kemudian mengejar. Para pelaku akhirnya dijamin di Slawi, Jawa Tengah.
"Informasi diperoleh dengan adanya pelaku dan segera ditindaklanjuti dan diamankan di daerah Slawi," kata Kepala Hubungan Masyarakat Komisaris Polisi Metro Kota Bekasi Erna Ruswing dalam pernyataannya pada Senin (18/10).